Assalamualaikum wr . wb 
saya kembali hadir dengan memberikan info sedikit tentang Ujian Nasional 2014 .
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh berkomitmen terhadap peraturan perundang-undangan (UU Sisdiknas) untuk tetap melaksanakan ujian nasional (UN) tahun 2014. Menurut beliau, apabila tidak dilaksanakan, maka pemerintah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Mendikbud menambahkan, persoalan-persoalan yang menyangkut berjalannya UN akan menjadi tantangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai pembelajaran.
saya kembali hadir dengan memberikan info sedikit tentang Ujian Nasional 2014 .
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh berkomitmen terhadap peraturan perundang-undangan (UU Sisdiknas) untuk tetap melaksanakan ujian nasional (UN) tahun 2014. Menurut beliau, apabila tidak dilaksanakan, maka pemerintah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Mendikbud menambahkan, persoalan-persoalan yang menyangkut berjalannya UN akan menjadi tantangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai pembelajaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 
Mohammad Nuh menyatakan pemerintah tak akan mundur dan menghentikan 
pelaksanaan Ujian Nasional. “Bahwa masih banyak kekurangan, tapi kami 
harus punya sikap. UN ini harus dilanjutkan,” kata Nuh saat menyampaikan
 paparan dalam Konvensi Ujian Nasional di kompleks kementerian 
pendidikan, Kamis, 26 September 2013.
Menurut Nuh, Ujian Nasional tetap perlu 
dilanjutkan untuk mengukur tingkat keberhasilan kegiatan belajar 
mengajar di setiap daerah. Hasil UN bisa digunakan untuk evaluasi dan 
pemetaan perkembangan kualitas pendidikan nasional. Selain itu, UN juga 
diperlukan untuk menjadi tolok ukur pemerintah dalam mengontrol 
perbaikan mutu pendidikan secara nasional. 
Disamping itu  menurut Mohammad Nuh, 
pelaksanaan UN diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran belajar anak, 
karena dengan begitu proses belajar mengajar bisa dikatakan sukses. 
“Kesadaran belajar itu tumbuh kalau ada yang namanya tekanan lingkungan.
 Caranya pertama, menciptakan tantangan. Ibarat orang yang lompat 
tinggi, kalau tidak ada mistar satu meter atau dua meter nggak bisa 
ngasih semangat buat lompat sehingga orang jadi berlatih. Kedua, anak 
harus dihadapkan pada persoalan kekinian. Sampean kalau nggak belajar 
sampai sekian nggak bisa keterima di Perguruan Tinggi. Kalau nggak 
belajar saya nggak bisa lulus,” katanya.
Meski begitu, Nuh mengakui hingga kini 
masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan UN. Namun kekurangan itu tak 
bisa dijadikan alasan untuk membubarkan UN. “Kekurangan ini justru 
menjadi pemicu untuk kami terus mengupayakan perbaikan.”
Menurut Nuh, setidaknya terdapat empat 
hal besar yang terus menjadi perhatian serius Kemdikbud. Pertama dari 
aspek kualitas soal. Jenis dan tingkat kesulitan soal yang diberikan 
saat Ujian Nasional kata dia harus bisa disandingkan dengan soal yang 
digunakan di negara lain untuk tingkat pendidikan yang setara.
Penyelenggaraann ujian nasional (UN) 
sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan 
Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. “Undang-Undang 
mengamanatkan pemerintah untuk membuat aturan teknis pelaksanaan. 
Bagaimana mau evaluasi pengendalian mutu pendidikan secara nasional 
kalau tidak dilaksanakan secara nasional,” kata Mendikbud kepada pers di
 Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Menteri mengemukakan hal tersebut ketika
 memberikan penjelasan tentang penyelenggaraan Konvensi UN yang akan 
diselenggarakan di Jakarta pada 26-27 September 2013. Sebelumnya, 
gugatan terhadap pelaksanaan UN pernah dilakukan Tim Advokasi Korban 
Ujian Nasional (Tekun) namun ditolak karena salah satu pertimbangan 
majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan setuju dengan konsep Ujian 
Nasional yang bertujuan baik. Menurut Mohammad Nuh, UN merupakan masalah
 akademik namun sering dibawa ke aspek legal.
“Baru kali ini ujian dipersoalkan pakai pengadilan ini cuma di Indonesia saja. Untung MA primernya paham. Artinya UN tetap ada tetapi diperbaiki,” katanya.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang
 melaksanakan Ujian Nasional, , sekurang-kurangnya ada enam negara yang 
juga menggunakan  sistem ujian nasional (UN). Namun sayangnya, di 
Indonesia pelaksanaan UN menimbulkan pro dan kontra. Adapun keenam 
negara tersebut yakni Malaysia, Thailand, Filipina, Singapura, Jepang, 
dan China. Demikian melansir data dari Kementerian Pendidikan dan 
Kebudayaan (Kemdikbud).
Sejumlah negara ini menyelenggarakan UN 
dengan mekanisme yang berbeda, karena kondisi negara yang berbeda pula. 
Namun, meskipun mempunyai perbedaan sistem dalam pelaksanaannya, tetapi 
tujuannya tetap sama.
Negara-negara tersebut mempunyai misi 
yang sama ketika menerapkan sistem UN, yakni pengendalian mutu 
pendidikan dan standarisasi dalam pengukuran prestasi belajar siswa.
Sekadar diketahui, di Indonesia, sistem 
UN sudah ada sejak 1950-an. Seiring dinamika kebijakan pendidikan, 
mendorong terjadinya perubahan sistem UN. Perubahan ini merupakan 
respons terhadap kelemahan sistem ujian sebelumnya dan bertujuan 
memperbaiki agar UN menjadi lebih baik.
Sumber: Majalah Tempo dan Okezone .
Follow : @Cheandysetyawan :)
0 komentar:
Posting Komentar