Social Icons

Jual Beli Vespa terpercaya Kirim Kirim Seluruh indonesia

Translate

Minggu, 13 April 2014

Ujian nasional 2014

Assalamualaikum wr . wb

saya kembali hadir dengan memberikan info sedikit tentang Ujian Nasional 2014 .


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh berkomitmen terhadap peraturan perundang-undangan (UU Sisdiknas) untuk tetap melaksanakan ujian nasional (UN) tahun 2014. Menurut beliau, apabila tidak dilaksanakan, maka pemerintah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Mendikbud menambahkan, persoalan-persoalan yang menyangkut berjalannya UN akan menjadi tantangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai pembelajaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menyatakan pemerintah tak akan mundur dan menghentikan pelaksanaan Ujian Nasional. “Bahwa masih banyak kekurangan, tapi kami harus punya sikap. UN ini harus dilanjutkan,” kata Nuh saat menyampaikan paparan dalam Konvensi Ujian Nasional di kompleks kementerian pendidikan, Kamis, 26 September 2013.
Menurut Nuh, Ujian Nasional tetap perlu dilanjutkan untuk mengukur tingkat keberhasilan kegiatan belajar mengajar di setiap daerah. Hasil UN bisa digunakan untuk evaluasi dan pemetaan perkembangan kualitas pendidikan nasional. Selain itu, UN juga diperlukan untuk menjadi tolok ukur pemerintah dalam mengontrol perbaikan mutu pendidikan secara nasional.
Disamping itu menurut Mohammad Nuh, pelaksanaan UN diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran belajar anak, karena dengan begitu proses belajar mengajar bisa dikatakan sukses. “Kesadaran belajar itu tumbuh kalau ada yang namanya tekanan lingkungan. Caranya pertama, menciptakan tantangan. Ibarat orang yang lompat tinggi, kalau tidak ada mistar satu meter atau dua meter nggak bisa ngasih semangat buat lompat sehingga orang jadi berlatih. Kedua, anak harus dihadapkan pada persoalan kekinian. Sampean kalau nggak belajar sampai sekian nggak bisa keterima di Perguruan Tinggi. Kalau nggak belajar saya nggak bisa lulus,” katanya.
Meski begitu, Nuh mengakui hingga kini masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan UN. Namun kekurangan itu tak bisa dijadikan alasan untuk membubarkan UN. “Kekurangan ini justru menjadi pemicu untuk kami terus mengupayakan perbaikan.”
Menurut Nuh, setidaknya terdapat empat hal besar yang terus menjadi perhatian serius Kemdikbud. Pertama dari aspek kualitas soal. Jenis dan tingkat kesulitan soal yang diberikan saat Ujian Nasional kata dia harus bisa disandingkan dengan soal yang digunakan di negara lain untuk tingkat pendidikan yang setara.
Penyelenggaraann ujian nasional (UN) sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. “Undang-Undang mengamanatkan pemerintah untuk membuat aturan teknis pelaksanaan. Bagaimana mau evaluasi pengendalian mutu pendidikan secara nasional kalau tidak dilaksanakan secara nasional,” kata Mendikbud kepada pers di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Menteri mengemukakan hal tersebut ketika memberikan penjelasan tentang penyelenggaraan Konvensi UN yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 26-27 September 2013. Sebelumnya, gugatan terhadap pelaksanaan UN pernah dilakukan Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun) namun ditolak karena salah satu pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan setuju dengan konsep Ujian Nasional yang bertujuan baik. Menurut Mohammad Nuh, UN merupakan masalah akademik namun sering dibawa ke aspek legal.

“Baru kali ini ujian dipersoalkan pakai pengadilan ini cuma di Indonesia saja. Untung MA primernya paham. Artinya UN tetap ada tetapi diperbaiki,” katanya.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang melaksanakan Ujian Nasional, , sekurang-kurangnya ada enam negara yang juga menggunakan sistem ujian nasional (UN). Namun sayangnya, di Indonesia pelaksanaan UN menimbulkan pro dan kontra. Adapun keenam negara tersebut yakni Malaysia, Thailand, Filipina, Singapura, Jepang, dan China. Demikian melansir data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Sejumlah negara ini menyelenggarakan UN dengan mekanisme yang berbeda, karena kondisi negara yang berbeda pula. Namun, meskipun mempunyai perbedaan sistem dalam pelaksanaannya, tetapi tujuannya tetap sama.
Negara-negara tersebut mempunyai misi yang sama ketika menerapkan sistem UN, yakni pengendalian mutu pendidikan dan standarisasi dalam pengukuran prestasi belajar siswa.
Sekadar diketahui, di Indonesia, sistem UN sudah ada sejak 1950-an. Seiring dinamika kebijakan pendidikan, mendorong terjadinya perubahan sistem UN. Perubahan ini merupakan respons terhadap kelemahan sistem ujian sebelumnya dan bertujuan memperbaiki agar UN menjadi lebih baik.

Sumber: Majalah Tempo dan Okezone .


Follow : @Cheandysetyawan :)

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sample text

Sample Text

 
Blogger Templates