Assalamualaikum wr . wb
saya kembali hadir dengan memberikan info sedikit tentang Ujian Nasional 2014 .
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh berkomitmen terhadap peraturan perundang-undangan (UU Sisdiknas) untuk tetap melaksanakan ujian nasional (UN) tahun 2014. Menurut beliau, apabila tidak dilaksanakan, maka pemerintah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Mendikbud menambahkan, persoalan-persoalan yang menyangkut berjalannya UN akan menjadi tantangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai pembelajaran.
saya kembali hadir dengan memberikan info sedikit tentang Ujian Nasional 2014 .
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh berkomitmen terhadap peraturan perundang-undangan (UU Sisdiknas) untuk tetap melaksanakan ujian nasional (UN) tahun 2014. Menurut beliau, apabila tidak dilaksanakan, maka pemerintah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Mendikbud menambahkan, persoalan-persoalan yang menyangkut berjalannya UN akan menjadi tantangan bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebagai pembelajaran.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Mohammad Nuh menyatakan pemerintah tak akan mundur dan menghentikan
pelaksanaan Ujian Nasional. “Bahwa masih banyak kekurangan, tapi kami
harus punya sikap. UN ini harus dilanjutkan,” kata Nuh saat menyampaikan
paparan dalam Konvensi Ujian Nasional di kompleks kementerian
pendidikan, Kamis, 26 September 2013.
Menurut Nuh, Ujian Nasional tetap perlu
dilanjutkan untuk mengukur tingkat keberhasilan kegiatan belajar
mengajar di setiap daerah. Hasil UN bisa digunakan untuk evaluasi dan
pemetaan perkembangan kualitas pendidikan nasional. Selain itu, UN juga
diperlukan untuk menjadi tolok ukur pemerintah dalam mengontrol
perbaikan mutu pendidikan secara nasional.
Disamping itu menurut Mohammad Nuh,
pelaksanaan UN diperlukan untuk menumbuhkan kesadaran belajar anak,
karena dengan begitu proses belajar mengajar bisa dikatakan sukses.
“Kesadaran belajar itu tumbuh kalau ada yang namanya tekanan lingkungan.
Caranya pertama, menciptakan tantangan. Ibarat orang yang lompat
tinggi, kalau tidak ada mistar satu meter atau dua meter nggak bisa
ngasih semangat buat lompat sehingga orang jadi berlatih. Kedua, anak
harus dihadapkan pada persoalan kekinian. Sampean kalau nggak belajar
sampai sekian nggak bisa keterima di Perguruan Tinggi. Kalau nggak
belajar saya nggak bisa lulus,” katanya.
Meski begitu, Nuh mengakui hingga kini
masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan UN. Namun kekurangan itu tak
bisa dijadikan alasan untuk membubarkan UN. “Kekurangan ini justru
menjadi pemicu untuk kami terus mengupayakan perbaikan.”
Menurut Nuh, setidaknya terdapat empat
hal besar yang terus menjadi perhatian serius Kemdikbud. Pertama dari
aspek kualitas soal. Jenis dan tingkat kesulitan soal yang diberikan
saat Ujian Nasional kata dia harus bisa disandingkan dengan soal yang
digunakan di negara lain untuk tingkat pendidikan yang setara.
Penyelenggaraann ujian nasional (UN)
sesuai amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan
Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. “Undang-Undang
mengamanatkan pemerintah untuk membuat aturan teknis pelaksanaan.
Bagaimana mau evaluasi pengendalian mutu pendidikan secara nasional
kalau tidak dilaksanakan secara nasional,” kata Mendikbud kepada pers di
Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Menteri mengemukakan hal tersebut ketika
memberikan penjelasan tentang penyelenggaraan Konvensi UN yang akan
diselenggarakan di Jakarta pada 26-27 September 2013. Sebelumnya,
gugatan terhadap pelaksanaan UN pernah dilakukan Tim Advokasi Korban
Ujian Nasional (Tekun) namun ditolak karena salah satu pertimbangan
majelis hakim Mahkamah Agung yang menyatakan setuju dengan konsep Ujian
Nasional yang bertujuan baik. Menurut Mohammad Nuh, UN merupakan masalah
akademik namun sering dibawa ke aspek legal.
“Baru kali ini ujian dipersoalkan pakai pengadilan ini cuma di Indonesia saja. Untung MA primernya paham. Artinya UN tetap ada tetapi diperbaiki,” katanya.
Indonesia bukan satu-satunya negara yang
melaksanakan Ujian Nasional, , sekurang-kurangnya ada enam negara yang
juga menggunakan sistem ujian nasional (UN). Namun sayangnya, di
Indonesia pelaksanaan UN menimbulkan pro dan kontra. Adapun keenam
negara tersebut yakni Malaysia, Thailand, Filipina, Singapura, Jepang,
dan China. Demikian melansir data dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemdikbud).
Sejumlah negara ini menyelenggarakan UN
dengan mekanisme yang berbeda, karena kondisi negara yang berbeda pula.
Namun, meskipun mempunyai perbedaan sistem dalam pelaksanaannya, tetapi
tujuannya tetap sama.
Negara-negara tersebut mempunyai misi
yang sama ketika menerapkan sistem UN, yakni pengendalian mutu
pendidikan dan standarisasi dalam pengukuran prestasi belajar siswa.
Sekadar diketahui, di Indonesia, sistem
UN sudah ada sejak 1950-an. Seiring dinamika kebijakan pendidikan,
mendorong terjadinya perubahan sistem UN. Perubahan ini merupakan
respons terhadap kelemahan sistem ujian sebelumnya dan bertujuan
memperbaiki agar UN menjadi lebih baik.
Sumber: Majalah Tempo dan Okezone .
Follow : @Cheandysetyawan :)
0 komentar:
Posting Komentar